J AKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji akan kembali menjalani pemeriksaan hari ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin. Susno akan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

"Pukul 9.00," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, ketika dihubungi wartawan, Kamis (25/3/2010) malam.

Edward mengatakan, materi pemeriksaan Susno kali ini adalah kelanjutan dari dua pemeriksaan sebelumnya. Susno telah diperiksa hari Senin (22/3/2010) selama dua jam dan dilanjutkan pada malam harinya.

Seperti diberitakan, Susno telah ditetapkan sebagai terperiksa atau tersangka dalam dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin. Menurut Polri, salah satu pelanggaran Susno yaitu mangkir dari tugas selama 78 hari.

Kepolisian juga sedang mengumpulkan bukti untuk menjerat mantan Kapolda Jawa Barat itu lantaran menghina Polri dengan menyebut Mabes Polri adalah markas mafia kasus. Polri menganggap pernyataan Susno itu termasuk penistaan institusi Polri.

Susno juga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmond Ilyas. Kedua jenderal itu tidak diterima dituduh Susno diduga menerima sebagian uang dari Rp 24,6 miliar yang ada di rekening Gayus. Susno tetap dijerat pasal itu meskipun Kapolri telah mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran saat penanganan perkara Gayus oleh jajarannya.




Baca juga yang ini :

- Paus Menghadapi Pertanyaan Kasus Pelecehan Seksual
- Pemerintah Harus Segera Sikapi Mundurnya Tumpak
- Susno Duadji Bakal Dikawal MER-C
- Maladewa Gandeng Jerman Amandemen 'Hukum Syariah'
- Kompolnas Dukung Susno Duadji


Komentar
affank
27 Maret 2010 - 21:09:54 WIB

ayo p jendral maju terus. jangan takut memperjuangkan kebenaran.32


Beri Komentar
Nama :
Website :
    Ex: www.stishidayatullah.ac.id (tanpa http://)
Komentar :
   
    (Masukan 6 digit kode diatas)
   
Cari





Copyright © 2010 by STIS Hidayatullah Balikpapan. Desain by Imran Kali Jaka All Rights Reserved.
e-mail : [email protected] | [email protected]