
Karena itu, pelaku kejahatan korupsi harus dikenakan hukuman seberat-beratnya. ‘’Ya bukan mustahil bisa dikenakan hukuman mati karena para koruptor telah mematikan begitu banyak rakyat,’’ kata Din uusai menghadiri konferensi pers terkait penyelenggaraan Kongres Umat Islam Indonesia Ke-5 di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Kamis, (8/4).
Wakil Ketua Umum MUI ini berpendapat hukuman mati bagi koruptor dibenarkan dalam hukum Islam. Tindakan korupsi disamakan dengan kejahatan membunuh. Dalam Islam, hukuman bagi pembunuh adalah hukuman mati atau akrab dikenal qisas. ‘’Kalau dikaitkan dengan Islam, ini bisa dianalogikan dengan qisas,’’ jelasnya.
Din menyebutkan, qisas merupakan bentuk hukuman dari ajaran Islam untuk memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap hak asasi manusia berupa hak hidup. Islam menganggap membunuh satu orang sama saja menghilangkan nyawa seluruh manusia dan kemanusiaan. ‘’Korupsi dan koruptor juga mematikan secara tidak langsung hak warga negara lain untuk hidup, maka kalau ada wacana atau usul itu dikenakan hukuman mati saya setuju,’’ katanya.
Sementara itu, Din mengakui adanya salah satu bahasan fiqh oleh suatu forum ulama yang berpendapat jenazah pelaku korupsi tidak wajib dishalati. Namun, dia berpandangan, meski telah melakukan korupsi, koruptor adalah Muslim yang berhak dan wajib dishalati.
Baca juga yang ini :

Beri Komentar